Vnews.click, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mendalami kasus penyelundupan 2 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi melalui pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada pertengahan April 2026.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan hingga saat ini jajaran Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan jaringan pelaku.
“Anggota kami masih melakukan pendalaman kasus ini, dan dalam waktu dekat akan dirilis ke publik,” kata Kombes Indra di Tanjungpinang, Jumat (17/4/2026) lalu.
Secara umum, ia menyampaikan penyelundupan narkoba melalui salah satu pintu masuk pelabuhan resmi Tanjungpinang itu digagalkan oleh aparat bea dan cukai setempat.
Petugas turut mengamankan dua terduga pelaku penyelundupan sabu dan ekstasi tersebut.
Barang bukti beserta terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, polisi belum memerinci identitas terduga pelaku maupun asal dan tujuan barang selundupan narkoba tersebut.
“Kita tak ingin terburu-buru mengungkap kasus ini ke publik, sebelum seluruh data dan fakta benar-benar lengkap,” ujar Kombes Indra.
Senada, Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang Setya membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku penyelundupan dua kilogram sabu dan ribuan ekstasi melalui terminal internasional Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Setya menyebut bea cukai telah melimpahkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang sekaligus melalukan pendalaman lebih lanjut.
“Masih dalam tahap pengembangan bersama pihak kepolisian,” kata Setya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

