Batam (Vnews.click) – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (12/3/2023).
Kedua orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial DF dan S ini diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
Dari keduanya, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang akan dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Kamboja.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, menjelaskan, bahwa tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama, yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp500.000.
Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Kamboja.
″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,″ ungkap Kapolda Kepri, Kamis (16/3/2033).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buah buku paspor Republik Indonesia, 2 Unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp9.950.000, uang 2.085 ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.
“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan PMI ilegal.” Tegas Kapolda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Redaksi).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

