KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan resmi melaporkan dugaan maraknya penyelundupan barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) ke beberapa lembaga tinggi negara.

Laporan tersebut di antaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoneisa (KPK RI), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Sekretariat Negara Republik Indonesia .

Dalam laporan tersebut, Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, terdapat indikasi kuat adanya penyelundupan berbagai jenis barang di Kepri.

“Barang yang dimaksud antara lain, ban ilegal untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga masuk tanpa standar kelayakan, pakaian bekas/ballpress, rokok non cukai, barang elektronik, perabotan rumah tangga ilegal, serta barang ilegal lainnya yang masuk tanpa prosedur bea cukai yang sah,” terangnya melalui WhatsApp, Senin (3/1/2025).

Andi menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pihaknya melihat adanya kelemahan dalam pengawasan, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam meloloskan barang-barang ilegal ini.

“Oleh karena itu, kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini, serta memohon Kepada Bapak Presiden untuk mengambil langkah konkret terhadap perilaku yang melawan peraturan negara,” ujar Andi.

PC PMII pun berharap Presiden RI segera mengambil tindakan tegas dengan memperketat pengawasan di jalur laut Keprindan menindak oknum yang terlibat.

Mereka juga menegaskan bahwa jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan terus mengawal kasus ini dengan berbagai cara, termasuk melakukan aksi demonstrasi dan menggandeng media untuk menekan pemerintah agar lebih serius dalam memberantas penyelundupan di Kepri.

“Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” tutupnya.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *