Bintan (Vnews.click) – Petugas gabungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja ke dalam Lapas setempat, pada tanggal 12 Juni 2024 lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mengamankan seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial D (38).
Pelaku D diamankan setelah petugas curiga terhadap barang yang dibawanya saat membuang sampah di sekitar area Lapas tersebut.
“Kecurigaan petugas terbukti benar, karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 12 paket sabu dan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di dalam sabun cair,” kata Kapolres Bintan dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Selanjutnya, pihak Lapas Narkotika berkoordinasi dengan Polres Bintan untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan melalui rekaman CCTV Lapas.
Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi seorang remaga di bawah umur berinisial R. Remaja tersebut berperan sebagai pelaku yang mengantarkan sabu kepada pelaku D.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, yaitu dengan menyembunyikan sabu dan ganja di dalam botol sabun cair.
Setelah itu, pelaku R berhasil ditangkap petugas gabungan di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada 17 Juni 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R hanya bertindak sebagai kurir narkoba dengan imbalan Rp8 juta.
“Kami masih mendalami dari mana R mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Riky Iswoyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 96,9 gram sabu dan 1 gram ganja.
Pelaku terancam melanggar Pasal 112 dan 114 Ayat (2) tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

