KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus prostitusi korban anak di bawah umur di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Kami berhasil mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpijang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, Jumat (21/6/2024).

Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T atau disebut sebagai mucikari.

Keduanya juga sudah ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia menjelaskan para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Tengah dan Batam.

Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.

“Jadi para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T,” ungkapnya.

Lanjut Kasat menjelaskan tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp200 sampai Rp400 ribu per orang. Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta perbulannya.

Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.

“Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

“Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke daerah masing-masing,” pungkas Kasat Reskrim. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *