Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang pelaku pria berinisial BD (37) dan ASG (18) karena perjudian berupa penjualan Chip Aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi online.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait adanya aktivitas judi online Higgs Domino,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Sabtu (3/9/2022).
Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8/2022).
Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino, yang mana BD berperanselaku bandar atau penjual sekaligus pembeli Chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.
BD menjual Chip per Billion dihargai sebesar Rp 65ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60 ribu per 1 Billion.
“Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual Chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, sehingga keuntungan perbulannya berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya menyampaikan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan dua unit handphone diamanakan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Kapolres Bintan juga menegaskan tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di daerah tersebut.
“Kami harap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” demikian Kapolres Bintan. (Ham).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

