KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri masih menunggu turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau PMK-nya sudah turun, langsung kami tindak lanjuti pembayaran THR bagi yang berhak menerimanya,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, Senin (23/2/2026).

Luki menyebut informasi yang beredar bahwa Kementerian Keuangan mempercepat pembayaran THR ASN tahun ini pada pekan pertama Ramadhan 1447 Hijriah.

Kendati demikian, kata dia, Pemprov Kepri secara resmi belum menerima PMK atau Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan mengenai kepastian jadwal pembayaran THR ASN tersebut.

Ia pun belum dapat memerinci alokasi anggaran Pemprov Kepri untuk membayar THR ASN, karena penghitungannya harus mengacu pada PMK, termasuk item-item apa saja yang harus dibayar.

“Apakah gaji pokok saja, atau beserta tunjangan ASN. Tentu harus berdasarkan PMK atau SE,” ujar Luki.

Selain itu, saat ditanya apakah ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut mendapatkan THR Idul Fitri 1447 Hijriah. Luki menyebut hal itu belum bisa dipastikan, namun melihat status PPPK termasuk bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kemungkinan besar mereka ikut menikmati THR.

“Sebelum diangkat PPPK, dulunya adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT). Saat itu, mereka juga dapat THR dari Pemprov Kepri,” pungkasnya. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *