Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat segera melakukan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan hak pilih dapat digunakan saat Pemilu 2024.
Ketua Komisi KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan, saat ini.tahapan Pemilu 2024 sudah masuk penetapan DPT, namun jika ada warga yang kemungkinan tidak bisa mencoblos pada tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya terdaftar, maka bisa lakukan pindah pilih pada waktu yang telah ditetapkan.
“Proses pindah pilih ini ada batasan waktu,” kata Faizal, Rabu (30/8/2023).
Faizal memaparkan terdapat sembilan kategori pindah pilih yang akan dilayani KPU dari 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2024, yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian pengendang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuan penjara.
“Tugas belajar menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili tertimpa bencana serta bekerja di luar domisilinya,” papar Faizal.
Sementara untuk pindah pilih yang bisa dilayani dari 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024, terdapat empat kategori, mereka adalah pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang bertugas saat pemungutan suara.
“Di luar itu, sesuai ketentuan tidak dapat dilayani, makanya pada beberapa kesempatan sudah dibuka layanan pindah pilih,” ujarnya.
Masyarakat yang kebingungan apakah dirinya sudah terdaftar atau belum di DPT dapat melakukan pengecekan di
https://cekdptonline.kpu.go.id. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

