KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (31/8/2023).

Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono di hadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin Agustina, anggota DPRD Provinsi Kepri serta unsur forum kordinasi pimpinan daerah, bertempat di Aula Kantor Gubernur, Pulau Dompak.

Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri, tidak terkecuali fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pengajuan Ranperda ini yang merupakan implikasi perubahan regulasi dan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Meskipun berdasarkan ketentuan pasal 189 dan pasal 192 UU HKPD tersebut, perintah untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi batas waktu hingga 2 (dua) tahun sejak terbitnya UU HKPD dimaksud, atau hingga batas waktu 4 Januari 2024, akan tetapi Ranperda ini dapat diajukan dan dibahas lebih awal.

“Kami Fraksi NasDem memberikan apresiasi dan menyambut baik atas pengajuan Ranperda ini. Bahwa Ranperda ini diajukan sesuai dengan perintah perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, sesuai dengan kebutuhan riil reformasi penataan sistem perpajakan dan retribusi daerah. Juga sesuai dengan kepentingan strategis untuk penguatan postur anggaran, peningkatan kapasitas fiskal serta dinamika perkembangan perekonomian masyarakat,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto membacakan Pandangan Fraksi NasDem.

Fraksi NasDem menerima Ranperda ini untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya sesuai mekanisme dan aturan.

Namun, kata Bobby, terdapat sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Gubernur Kepri terkait pembagian besaran penerimaan pajak yang di terima pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ada sejumlah ketentuan krusial terkait dengan insentif fiskal pajak dan retribusi, pemberian keringanan dan pengurangan serta pembebasan serta insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang perlu dikritisi sebagai masukan untuk penyempurnaan klausul ketentuan yang diatur dalam Raperda ini.” tutup Bobby Jayanto. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *