KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Akibat berani memalsukam ratusan surat tanah di Bintan, Edi Subagio harus mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman selama 1,4 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Edi Subagio dalam perkara pemalsuan ratusan surat tanah di kabupaten Bintan digelar Kamis (13/02) kemarin. Dalam sidang ini, pembacaan vonis putusan dibacakan oleh ketua majlis hakim Ramauli Hotnaria Purba di dampingi hakim anggota Eduart Sihaloho dan Corpioner.

Dalam bacaan putusan terdakwa terbukti bersalah telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Selain itu juga telah memalsukan dokumen negara yaitu surat tanah. Maka itu terdakwa di jerat pasal 284 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Diky Saputra selama 1,6 tahun penjara. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *