TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa M Gelong, pengguna narkotika jenis sabu di vonis hukuman selama 2,6 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/020 siang kemarin.
M Gelong hanya bisa terduduk diam mendengar majlis membacakan vonis putusan terhadap dirinya. Ketua majlis hakim Eduary sihaloho menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memakai barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Sedangkan pasal yang di jerat untuk terdakw yaitu pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

