TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Kuasa hukum Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun mengambil sejumlah barang bukti berupa dokumen penting milik kliennya di bagian Biro Umum Pemprov Kepri di kantor Gubernur Kepri pulau Dompak, Jumat (14/02) pagi.
Andi Muhammad Asrun mengambil sejumlah dokumen berupa slip penerimaan gaji dan honor Nurdin Basirun selama aktif menjabat Gubernur Kepri terhitung sejak Mei 2016 sampai Juli 2019.
Menurut Asrun, dokumen tersebut akan digunakan untuk membela kliennya di persidangan dugaan suap dan gratifikasi jabatan. “Dokumen ini akan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pledoi pembelaan kliennyaq,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Asrun, dokumen tersebut juga sudah diserahkan kepada KPK pada sidang sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Nurdin Basirun ditangkap kpk pada bulan Juli 2019 lalu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi jabatan.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

