Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari menyebut bahwa potensi penyimpangan itu kemungkinan bisa terjadi, khususnya di SMA Negeri 1 Tanjungpinang.
“Hal ini dikarenakan kuota PPDB SMAN 1 Tanjungpinang berkisar 400-an orang, sementara yang sudah mendaftar 600-an orang, artinya masih ada sekitar 200-an tidak atau belum tertampung,” kata Lagat, Selasa (9/7/2024).
Terhadap kondisi itu, kata dia, biasanya satuan pendidikan (SMAN) akan memadatkan jumlah siswa per kelas melebihi ketentuan yang ada, atau meminjam ruang belajar SMAN 3 Tanjungpinang yang letaknya berdekatan dengan SMAN 1.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kepri bersikap tegas terhadap SMAN 1 Tanjungpinang agar tidak memaksakan diri menerima siswa melebihi rencana daya tampung, karena khawatir para siswa akan belajar di laboratorium akibat kekurangan ruang belajar bahkan bisa belajar secara online selama enam bulan pertama. Hal ini tentu akan memicu proses pembelajaran menjadi tidak efektif, sehingga berdampak pada mutu pendidikan itu sendiri.
Demikian pula dengan kebijakan SMAN 1 meminjam ruangan belajar di SMAN 3 untuk aktivitas belajar siswa, sebab langkah ini dinilai melanggar aturan karena status siswa SMAN 1, namun belajar di SMAN 3.
Ia menyarankan pihak SMAN 1 sebaiknya mengarahkan calon peserta didik baru yang tidak tertampung di sekolah itu tetap bersekolah dan diterima di SMAN 3.
“Biarkan saja kalau orangtua masih enggan menyekolahkan anaknya ke SMAN 3. Dinas pendidikan harus tegas, kalau tidak persoalan seperti ini akan terulang setiap tahunnya,” ujar Lagat.
Persoalan yang sama, lanjut Lagat, juga terjadi di Kota Batam yang mana orangtua masih ngotot menyekolahkan anak mereka di SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 20. Dampaknya, jumlah siswa per kelas bisa melebihi kuota di atas 40 hingga 50 orang.
Lanjutnya menyampaikan bahwa Ombudsman sudah meminta Dinas Pendidikan Kepri supaya mematuhi ketentuan yang berlaku terkait PPDB, salah satunya jangan ada lagi sekolah menerima siswa baru melebihi kuota belajar per kelas.
“Temuan ini sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Kepri untuk diperbaiki, karena persoalan yang sama terus berulang terjadi ketika PPDB terutama di Tanjungpinang dan Batam,” tutup Lagat. (Red)