Tanjungpinang (Vnews.click) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri telah menemukan 10.700 entititas pinjol ilegal yang sudah ditutup dan 1.777 investasi ilegal yang sudah dihentikan sepanjang tahun 2025.
Sementara khusus di Kepri, OJK telah menerima 121 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2025. Mayoritas korban perempaun (63 persen) dan laki-laki 37 persen.
“Untuk pengaduan investasi ilegal 25 kasus,” ujar Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Sabtu (15/11/2025).
Sinar juga mengimbau masyarakat, korban kasus pinjaman online atau pinjol ilegal maupun investasi ilegal bisa segera melapor melalui website satuan tugas pemberantasan keuangan ilegal (Satgas Pasti) iasc.ojk.go.id.
Korban tinggal membuka website tersebut, lalu membuat laporan disertai dengan mengunggah bukti transfer uang serta pemasaran marketing penipuan pinjol atau investasi ilegal.
“Jadi, bagi masyarakat pulau-pulau tak perlu lagi datang ke kantor OJK, cukup melapor secara daring (online), apabila jadi korban transaksi keuangan ilegal,” kata Sinar di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia juga mengingatkan korban pinjol atau investasi ilegal langsung membuat laporan penipuan dua sampai lima menit setelah kejadian, sehingga OJK bersama Perbankan dapat menelusuri keberadaan uang itu di bank mana saja, lalu memblokir rekening dan mengupayakan uang itu kembali ke tangan korban.
“Kebanyakan korban melapor satu minggu bahkan satu bulan setelah kejadian, alhasil uangnya sudah hilang,” ungkapnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

