BINTAN HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, telah membentuk 15 desa binaan yang tersebar di tiga kecamatan, meliputi Teluk Sebong, Bintan Utara dan Sri Kuala Lobam.

Melalui program desa binaan ini, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) secara rutin turun ke desa-desa untuk memberikan edukasi serta memantau potensi praktik perdagangan orang.

Edukasi tersebut mencakup bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), cara mengenali modus perekrut ilegal, serta pentingnya mengikuti proses keberangkatan yang sesuai aturan demi keselamatan para calon pekerja migran. 

“Langkah ini diambil karena Bintan selama ini dikenal sebagai daerah transit Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, bukan sebagai penghasil PMI ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, Jumat (14/11/2025).

Adi mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

“Jangan bekerja secara ilegal. Ikuti prosedur dengan dokumen lengkap agar paspor tertib dan aman digunakan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar yang akan segera lulus, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki kejelasan legalitas.

Selain itu, Adi meminta warga pendatang agar segera melapor kepada RT/RW saat tinggal di lingkungan baru, serta mendorong perangkat desa untuk rutin memantau aktivitas mereka.

“Jika ada indikasi TPPO, segera laporkan ke Imigrasi,” tegasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *