Tanjungpinang (vnews.click) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota, Polres Tanjungpinang, Polda Kepri menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor merk Yamaha Mio GT BP 5803 WG.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha mengatakan pelaku berinisial ML (56) ditangkap di terminal Sei Carang, Kilometer 9, Senin (28/2)
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digelapkan pelaku,” kata Kapolsek AKP Muhammad Arsha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (7/3).
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian ini berawal ketika pelaku ML mendatangi korban yang seorang tukang ojek di Jalan Pasar Ikan, Jumat pagi (18/2), untuk menyewa motor dengan dalih hendak mengantar istri berangkat kerja.
Pelaku berjanji akan membayar uang sewa motor sebesar Rp100 ribu kepada korban, saat mengembalikan motor tersebut pada siang hari.
Namun, sampai melebihi batas waktu yang telah dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam ke korban.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian ini, lanjutnya, korban mengalami kerugian materi senilai Rp9 juta rupiah.
Pelaku juga sempat menggadaikan motor tersebut sebesar Rp500 ribu kepada salah seorang ahli keluarganya di Kabupaten Bintan.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
“Barang bukti STNK atas nama Zulkifli, Handphone, dompet dan sepeda motor saat ini diamankan di Mako Subsektor Polsek Tanjungpinang Kota,” kata Kapolsek menegaskan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

