KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebarat 99,44 gram, terdakwa Novri Yandi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majlis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/12) kemarin.

Ketua Majlis Hakim Guntur Kurniawan di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait, dalam bacaan putusannya mengatakan, bahwa terdakwa Novri terbukti bersalah karena memiliki, menguasai, dan menjual barang terlarang narkotika jenis sabu seberat 99,44 gram sabu.
“Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Guntur.

Oleh karena itu, lanjut Guntur, majlis hakim memutuskan terdakwa di vonis selama 12 tahun penjara. Selain di kenakan hukuman badan, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsidaire selama 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan Haza Putra. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara dan di denda sebesar Rp1 miliar atau subsidaire selama 8 bulan kurungan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *