KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu, terdakwa Hamdani Purba di vonis 5 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/12) kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majlis Hakim Sumedi di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan.
Dalam bacaan putusannya, terdakwa Hamdani terbukti bersalah karena memiliki, menguasai dan menjual barang terlarang narkotika jenis sabu.

Oleh karenanya, majlis hakim memutuskan terdakwa di vonis selama 5 tahun penjara. “Selain di kenakan hukuman badan terdakwa harus membayar denda sebesar Rp800 juta atau subsidaire selama 2 bulan kurungan,” kata Sumedi.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Haza Putra dari Kejari Bintan dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta atau subsidaire selama 6 bulan kurungan. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *