BINTAN KEPOLISIAN KEPRI UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan telah melakukan penilangan elektronik sebanyak 10 kali terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas, dengan rincian 70 persen pengendara sepeda motor, dan sisanya 30 persen pengendara mobil angkutan karena kelebihan muatan (ODOL), lalu pajak kendaraan dan SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya.

Penindakan itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan operasi Keselamatan Seligi 2024 yang digelar jajaran Polres Bintan.

“Operasi keselamatan berlalu lintas dengan sandi operasi keselamatan seligi 2024 Polres Bintan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 4 Maret hingga tanggal 17 Maret 2024,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Selasa (12/3/2024).

Operasi ini bertujuan untuk penertiban terhadap pengguna jalan atau pengendara kendaraan di jalan raya dan memberikan kesadaran kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kata Alson, selama sepekan operasi tersebut pihaknya juga melakukan peneguran kepada 239 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan operasi keselamatan seligi tahun 2024.

Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dan roda empat.

Alson menyebut peneguran tersebut dilakukan karena pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu yang mati dan kelengkapan sepeda motor lainnya.

Teguran yang diberikan, katanya, diawali dengan teguran lisan yang tercatat dalam register Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan.

Selanjutnya, apabila yang bersangkutan masih ditemukan melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan teguran tertulis.

“Kalau sampai tiga kali masih juga ditemukan melanggar, akan dilakukan penilangan secara elektronik atau tilang ATLE,” pungkas Alson. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *