KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Sardi, kurir pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg asal Malaysia di tuntut selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02) siang.

Sardi terduduk diam dan lemas mendengar bacaan tuntutan hukumannya. Jaksa Penuntut Umum Diky Saputra dari Kejari Bintan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena membawa barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu seberat 5 kg dari negara tetangga Malaysia masuk ke Pengudang kabupaten Bintan.

“Pasal yang di jerat ke terdakwa yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” kata Diky.

Kepada majelis hakim, Diki meminta terdakwa Sardi harus di hukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp2 milyar subsidaire 3 bulan kurungan. Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk pembelaaan terdakwa.

Sidang ini di pimpin oleh Ramauli Hotnaria Purba di dampingi hakim anggota Eduart Sihaloho dan Corpioner.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *