KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Saksi penangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Halil dan Agus Widodo dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi atas hilangnya, barang-bukti tas dan uang Rp55 juta hasil rampokan Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanungpinang, Rabu (12/02) kemarin.

Dua saksi polisi penangkap terdakwa perampokan Rusdi Hamzah mengatakan saat menangkap terdakwa tidak ditemukan tas dari pelaku, pada majelis hakim. Dalam keteranganya, Halil dan Agus Widodo mengatakan penangkapan terhadap 4 terdakwa kawanan rampok itu pertama diketahui atas laporan korban antoni yang mengaku menjadi korban di jalan DI.Panjaitan atau tepatnya didepan toko Sri Jaya Motor KM VI Tanjungpinang.

Atas kejadiaan itu kata Halil, pihaknya diperintahka untuk melakukan penyelidikan. Tak berapa lama kemudian Halil dan anggota lainya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di km 16 jalan WR Supratman arah Tanjunguban Bintan.

Saat tiba di lokasi, Halil bersama satu orang rekanya melihat dua orang terduga yang setelah ditangkap diketahui bernama Teguh dan Wahyuni sedang berada di warung tidak jauh dari Ruko.

Selain melihat Teguh dan Wahyuni, pada saat yang bersamaan Halil juga melihat satu terduga lain yang setelah penangkapan diketahui bernama Rusdi Hamzah, keluar dari dalam ruko menggunakan motor beat.

Lebih lanjut Halil mengungkapkan, setelah dipastikan sejumlah kawanan yang tersebut adalah terduga perampok, sejumlah anggota polisi yang tiba di lokasi saat itu selanjutnya berpencar untuk melakukan penggerebekan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *