Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kota Tanjungpinang, menemukan 241 lembar surat suara hingga hari ketiga sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, Rabu (10/1/2024) kemarin. Sementara surat suara sah dan layak yang sudah disortir dan dilipat sebanyak 128.559 lembar.
Surat suara rusak dimaksud, seperti sobek saat proses pencetakan di pabrik maupun terdapat bercak tinta di kertas surat suara.
“Surat suara rusak itu sudah dipisahkan dan akan kita sortir ulang lagi. Apakah masih layak digunakan atau tidak, kalau tidak akan diajukan pergantian sesuai kebutuhan ke KPU Kepri, untuk diteruskan ke KPU RI,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhamamd Faizal, Kamis (11/1/2024).
KPU Tanjungpinang, kata Faizal, mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara sejak Senin (8/1/2024) dan ditargetkan rampung Jumat (12/1/2024). Jumlahnya ada sekitar 853 ribu surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni Presiden/Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, dan DPRD Kota Tanjungpinang. Masing-masing pemilihan sebanyak 170.669 surat suara.
Pihaknya juga menambah personel yang bertugas melakukan sortir dan melipat surat suara Pemilu 2024, dari 50 menjadi 60 orang guna mempercepat proses pekerjaan tersebut.
“Ada tambahan sepuluh personel di hari ketiga, dengan harapan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Faisal menyampaikan kemungkinan jadwal sortir dan pelipatan surat suara bakal diperpanjang, mengingat kuantitas surat suara yang belum tersortir dan dilipat masih cukup banyak.
Namun demikian, ia mengapresiasi petugas sortir dan pelipatan surat suara sudah bekerja keras melakasanakan tugasnya, bahkan kuantitasnya terus meningkat dari hari ke hari. Pada hari pertama ada sekitar 29 ribu lembar, kemudian meningkat menjadi 46 ribu lembar di hari kedua, dan 50 ribu lembar di hari ketiga.
“Target kami, hari Minggu atau Senin depan, seluruh surat suara sudah selesai disortir dan dilipat,” ujar Faisal.
Faizal menambahkan upah petugas sortir dan melipat surat suara dibagi menjadi tiga kategori. Untuk surat suara Presiden/Wakil Presiden RI sebesar Rp190 per lembar, kemudian DPD RI dan DPR RI sebesar Rp220 per lembar, dan DPRD tingkat Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang sebesar Rp290 per lembar.
“Upah tersebut sudah sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) di lingkup KPU Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

