KEPRI PEMERINTAHAN POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kota Tanjungpinang, Kepri, mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) 15 partai politik (Parpol), karena belum lengkap.

Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan, dari total 18 parpol yang telah melaporkan LADK Pemilu 2024 ke KPU, tercatat baru tiga parpol yang dinyatakan sesuai dan dan diterima, yakni PKB, Gelora, dan Golkar.

“Sementara 15 parpol lainnya belum sesuai dan dikembalikan untuk segera diperbaiki,” kata Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Selasa (9/1/2024)

Ia menyampaikan penyebab dikembalikanmya LADK 15 parpol itu dipicu beberapa kesalahan, seperti tidak menyertakan surat mandat Liaison Officer (LO), lalu tidak menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), serta kesalahan periode pelaporan.

Menurutnya KPU Tanjungpinang memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 kepada 15 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK Pemilu 2024.

“Kalau sampai tenggat waktu yang ditetapkan tidak juga diperbaiki, maka parpol bersangkutan berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Andri.

“Kami belum mengetahui besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap verifikasi oleh staf KPU setempat,” tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *