Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepri, menemukan dua orang calon legislatif (Caleg) DPRD daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota, yang melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyatakan kedua caleg tersebut kedapatan melakukan kampanye tanpa melakukan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu, dan tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye atau STTPK dari aparat kepolisian.
“Terkait hal ini, kita hentikan aktivitas kampanyenya,” kata Muhammad Yusuf, Selasa (9/1/2024).
Namun secara umum, kata Yusuf, pelaksanaan kampanye Pemilu tahun ini terbilang tertib, meski masih terdapat sejumlah pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
“Ada beberapa pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya, sehingga dilakukan penertiban oleh Bawaslu bersama pihak-pihak terkait,” ungkapnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

