KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menertibkan lima kontainer pedagang di zona A dan B Kawasan Tugu Daun Sirih, Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Selasa, (9/1/2024).

Penertiban kontainer pedagang itu melibatkan PPNS, anggota Satpol PP serta didampingi pihak Dinas PUPRP Provinsi Kepri.

Penertiban dilakukan lantaran pedagang yang hendak berjualan dengan media kontainer berukuran kurang lebih panjang 2,5 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi 2 meter tersebut, menempatkan kontainernya di tempat yang melanggar menurut surat edaran Dinas PUPRP Provinsi Kepri.

“Berdasarkan surat edaran yang diedarkan oleh Dinas PUPPR tertanggal 03 Mei 2023 Nomor B/032.1/309/PUPRP.1/2023 kepada pedagang, melarang adanya kegiatan jualan di zona yang dimaksudkan,” kata Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Masyarakat (TrantibuMas) Satpol PP Kepri, Anwar usai penertiban.

Anwar mengatakan bahwa kawasan Tugu Sirih sejatinya merupakan tempat yang tidak diperbolehkan berjualan oleh pemerintah daerah. Pemerintah sudah memfasilitasi pedagang dengan menyediakan tempat sementara bagi warga yang ingin berjualan di zona yang sudah ditentukan.

Selain mengamankan kontainer, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pedagang yang telah melangggar ketentuan tersebut.

“Kontainer mereka sudah di markas komando Satpol PP dan pedagang yang melanggar akan kami proses sesuai mekanisme,” terang Kabid TrantibumMas.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepri, Hendri, mengaku pihaknya mendapat laporan ada lima buah kontainer yang dipajang oleh pedagang yang hendak berjualan di zona tersebut, Selasa pagi tadi.

Mengetahui hal itu, ia langsung menugaskan tim untuk segera mengecek keberadaan kontainer tersebut dengan berkordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Kami mendapatkan informasi dari anggota di lapangan bahwa ada penempatan kontainer di zona yang tidak diperbolehkan berjualan dan jumlahnya cukup banyak serta warnanya seragam. Berdasarkan informasi itu, saya tugaskan anggota untuk mengecek di lapangan,” ujar Hendri.

Hendri berpendapat bahwa kawasan itu tidak untuk berjualan, terutama kawasan laman Tugu Daun Sirih. Kecuali pada event -event tertentu, hal ini didukung oleh surat edaran Dinas PUPRP Provinsi Kepri sebelumnya.

“Kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan kecuali pada event – event tertentu, dan ini juga telah disampaikan oleh Pemerintah melalui Dinas PUPRP Provinsi Kepri dengan membuat surat edaran kepada pedagang,” sebutnya.

Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa kawasan Taman Gurindam 12 dibagun sebagai upaya Pemerintah Provinsi Kepri menciptakan tempat pariwisata baru, sehingga harus rapi, indah serta nyaman dan aman.

“Kalau pengunjungnya ramai dan nyaman,  pedagang juga yang senang. Jadi, mari kita sama-sama rawat taman gurindam dan promosikan hal positif kepada pengunjung agar mereka kembali lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah Provinsi Kepri terus mendorong membangun ruang publik bagi masyarakat agar dapat dinikmati termasuk membangun Taman Gurindam 12 Tepi laut di Tanjungpinang agar tempat tersebut menjadi tempat berkreasi, beraktivitas, dan berinovasi serta pusat budaya selanjutnya, pada akhirnya menjadi tempat pertumbuhan ekonomi baru.

Taman Gurindam 12 juga sebagai upaya pemerintah menciptakan ruang terbuka untuk meningkatkan indeks bahagia warga Kepri, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang, di mana saat ini indeks bahagia warga Kepri berada diperingkat enam Nasional. (Redaksi)

 
 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *