TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam).

“Tersangka terlibat dugaan korupsi pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT. Persero Batam dari tahun 2012 sampai 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Kamis (16/6/2022).

Nixon menyebut penetapan tersangka A, yang seorang GM Pemasaran PT. Persero Batam itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor : Print 249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menjelaskan kronologis penyidikan, bahwa selama tahun 2012 hingga 2021 terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri melalui UPTD PPD Batam Center berdasarkan tarif yang berlaku sebesar Rp846 juta, sementara nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp903 juta.

“Terdapat selisih pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp57 juta,” jelas Nixon.

Terhadap hal tersebut, lanjut dia, Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu berupa bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.

Lanjut Nixon menyampaikan selama periode 2012 sampai 2021, perusahaan PT. Persero Batam juga telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.

“Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021, yakni terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan. Kemudian penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, serta perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” kata Nixon menegaskan. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *