Tanjungpinang (vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp80 juta berinisial MA di Bali.
Penangkapan pelaku MA berawal ketika Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Tiba di Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022), untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Griya Bestari Blok J. Nomor 22, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang.
“Setelah berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar pukul 21.30 WITA, kami dapat informasi pelaku sedang berada di Guest House, Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dibantu Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitar lokasi keberadaan pelaku.
Pada pukul 22.39 WITA, katanya, tim gabungan berhasil menangkap pelaku MA.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di Tanjungpinang,” ungkap Kasat.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengambil emas milik korban atas nama Septi dan menggadainya di Kantor Pegadaian di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, yaitu di Pegadaian UPC Sukarno Hatta, dengan menggadaikan satu buah kalung emas, dua buah liontin, satu buah cincin emas merek chanel, dan satu buah gelang dengan total Pencairan Rp28 juta.
Kemudian, di Pegadaian UPC Kampung Simpangan, dengan menggadaikan satu buah kalung emas, satu buah liontin, satu buah cincin emas dengan total pencairan Rp29 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iphone 11 warna putih, satu buah Atm Bank BTN, satu buah Surat Bukti Gadai UPC Sukarno Hatta, dan satu buah Surat Bukti Gadai UPC Kampung Simpangan.
Kasat Reskrim menyampaikan kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di mana saat itu korban/pelapor Septi membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang karena kehilangan barang-barang perhiasan emas di rumahnya.
Barang-barang yang hilang antara lain dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, dua buah cincin emas dan satu buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp80 juta. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

