Tanjungpinang (vnews.click) – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang ilegal senilai Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode tahun 2020-2021,” kata Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana usai kegiatan pemusnahan di tempat pembuangan akhir Jalan Ganet, Selasa (14/6/2022).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman beralkohol, makanan, pakaian, kosmetik, handphone, dan aksesoris, dengan nilai total sebesar Rp2,5 miliar.
Barang barang- tersebut merupakan hasil tegahan yang masuk dari luar negeri dan tidak memiliki dokumen resmi, serta barang-barang non cukai.
“Kegiatan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional agar tercipta iklim usaha yang baik. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

