TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Suhajar Diantoro meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian di daerah tidak melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Desa yang melakukan kesalahan administrasi dalam pelaporan dana desa.
Suhajar meminta aparat penegak hukum melakukan bimbingan kepada kepala desa yang salah dalam hal pelaporan administrasi dana desa. “Karena kepala desa masih minim pengalaman dalam mengelola dana desa dengan jumlah yang besar,” ujarnya.
Selain itu, Suhajar juga menilai wajar jika kepala desa salah dalam proses administrasi. Pasalnya kepala desa terpilih dari kalangan masyarakat biasa yang tidak terlalu mahir dalam urusan pemerintahan. Berbeda dengan lurah atau camat yang notabenennya adalah Pegawai Negeri Sipil.
Mantan Sekda Provinsi Kepri ini juga berpesan kepada seluruh kepala desa untuk selalu transparan, akuntable dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Sebagaimana diketahui tahun ini Kepri mendapat alokasi dana desa sebesar Rp273 miliar yang tersebar untuk 275 desa. Dana tersebut meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp261 miliar.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

