KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Jung Ta terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu di hukum 6 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (06/02) siang.

Dalam pembacaan putusan yang di bacakan oleh majlis hakim Ramauli Hotnaria Purba didampingi Eduart MP Sihaloho dan Corpioner selaku hakim anggota, terhadap perkara kepemilikan narkotika atas terdakwa Jung Ta, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan di denda Rp1 miliar subsidaire 3 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah mengedar sabu 2,31 gram dan dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan putusan ini tedakwa Jung Ta langsung menerima putusan majlis hakim. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum selama 7 tahun penjara.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *