KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Adi Putra Dinata di hukum selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (06/02) siang, atas kasus pencabulan dengan pacarnya sendiri.

Ketua Majlis Hakim Ramauli Hotnaria Purba di dampingi hakim anggota Eduart MP Sihaloho dan Corpioner membacakan putusan kasus pencabulan atas terdakwa Adi Putra Dinata.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan pacarnya. Maka itu terdakwa di jerat pasal 81 ayat 2 jo 76d UU RI 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya, terdakwa di hukum selama 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga di kenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsidaire selamat 1 bulan kurungan. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penumtut umum selama 7 tahun penjara. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *