KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan terkait penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Kepri terhadap Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri.
Asintel Kejati Kepri melalui penyidik Kejati Kepri, Eri Yudianto menyatakan penyelidikan yang dilakukan tersebut guna mencari peristiwa pidana dalam kegiatan penyertaan modal dari Pemprov Kepri kepada BUMD PT Pelabuhan Kepri.

“Meskipun nanti ditemukan kerugian, tetapi tidak terdapat unsur pidana, maka penyelidikan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Sampai sejauh ini, lanjut Eri, pihak kejaksaan sudah memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan tersebut. Keduanya ialah mantan Direktur Operasional dan Staf Administrasi BUP PT Pelabuhan Kepri.

Disinggung apakah akan ada pihak lainnya yang akan diperiksa, Eri mengaku tergantung perkembangan hasil penyelidikan ke depannya. Karena penyelidikan saat ini masih bersifat pengumpulan data.

Eri juga menambahkan bahwa terdapat dua jenis kerugian, yakni kerugian yang ditimbulkan akibat risiko bisnis dan kerugian yang menimbulkan kerugian negara akibat tindak pidana. Dalam hal ini pihaknya mencari kerugian negara akibat tindak pidana.(Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *