KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, berkas perkara yang menjerat Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

“Berdasaran penelitian jaksa, berkas perkara belum lengkap, masih ada kekurangan syarat formil dan materil,” katanya, Selasa (20/8/2024)

Sampai saat ini, berkas perkara tersebut masih di penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Berkas perkara tersebut saat ini masih di penyidik,” ujarnya.

Kemudian, Yusnar menyampaikan, penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

“Dan sampi saat ini juga, penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi dari petunjuk jaksa,” sebutnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka yakni M.Ridwan, Budiman dan juga mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu menjelaskan, saat ini perkara kasus dugaan pemalsuan lahan seluas 2,6 hektar milik PT Expasindo Raya masih berlanjut.

” Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa setelah dikembalikan sebnyak 5 kali oleh Jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” jelasnya.

Untuk berkas perkara milik tersangka Hasan menurutnya saat ini juga masih dalam pelengkapan petunjuk jaksa, setelah dilakukan pengembalian sebanyak 2 kali oleh jaksa.

“Untuk berkas tersangka Hasan masih dilengkapi penyidik atas kekurangan petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Satreskrim Polres Bintan transparan terhadap hambatan soal petunjuk jaksa.

Sebab, sampai masa penahan habis untuk tiga tersangka. Termasuk kilennya. Sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum.

“Prinsipnya sebagai tersangka, klien kami menjadi objek pemeriksaan. Artinya apa yang menjadi sangkaan dan pembuktian itu ranahnya penyidik. Pertanyaannya, dalam konteks penyidikan yang sekian lama ini. Sampai habisnya masa penahanan, belum terjawab kepastian hukum para tersangka ini,” sebutnya, Senin (19/8/2024) kemarin.

Sebagai warga negara, tentu negara wajib melindungi kepastian hukum dan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan ini.

“Sementara, kita juga melihat dampak dari penyidikan ini, cukup merugikan klien saya. Mulai dari penetapan tersangka yang mengakibatkan harus diberhentikan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Belum lagi menjalani penahanan,” tegasnya.

Menurutnya, sudah cukup waktu yang diberikan undang-undang untuk proses penyidikan. Namun, sampai detik ini, belum ada kepstian hukum dalam kelengkapan berkas perkara.

“Kami memang tidak bisa mencampuri apalagi intervensi proses yang dilakukan penyidik. Kecuali transpran ke publik terhadap apa yang menjadi hambatan,” sebutnya.

“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan diawal. Laporan ini terhadap dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pelapor, hal yang mendasar sampai saat ini belum terjawab adalah, apakah pelapor sebagai pemilik yang berhak atas tanah itu.
Apakah fakta ini terungkap dipenyidikan. Apalagi saat ini sedang proses peradilan perdata,” tambahnya

Hendy pun mengatakan, selagi itu belum terjawab, apa yang menjadi dasar penyidikan menduga surat itu palsu. Kalau sementara, pihak pelapor bukan pihak yang berhak atas tanah itu.

“Saya berfikir, kalau menggantung seperti itu. Kan terkesan dipaksakan perkara ini. Profesional saja, kalau hak atas tanah itu belum ditentukan haknya,” sarannya.

Ada dua alternatif menurut Hendy. Pertama, bahwa pertama prejudiciel geschill, tunda penyidikan itu sampai diketahui siapa pihak yang berhak atas tanah itu.

“Kedua, hentikan kalau belum memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat. Khususnya, unsur objektif dari unsur pasal itu. Itu kira-kira yang harus didalami,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *