Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kota Tanjungpinang mengingatkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 ialah tidak memiliki utang dengan negara.
Hal itu harus dipastikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri dan surat pailit dari pengadilan niaga setempat.
“Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pastikan bebas utang sebelum mendaftar ke KPU,” kata Anggota KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Selasa (20/8/2024).
Namun demikian bebas utang yang dimaksud dalam syarat pencalonan kepala daerah itu adalah utang yang merugikan negara, dan bukan secara personal atau pribadi.
“Kalau utang pribadi, rasanya hampir semua punya utang. Jadi kami tegaskan, ini utang kepada negara,” ujar Andri.
Selain itu, katanya, mengimbau bagi calon kepala daerah yang merupakan seorang mantan narapidana wajib mempublikasikan sudah bebas dari tahanan di media masa yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Harus disampaikan melalui media pemberitaan. Ini wajib sebagai syarat pencalonan,” ucapnya.
Andri menambahkan bahwa KPU Tanjungpinang telah menggelar rapat kerja bersama seluruh partai politik dan stakeholder terkait guna membahas persiapan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Dikatakannya pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Pihaknya turut mengimbau bagi calon kepala daerah dan partai politik menyampaikan informasi jadwal pendaftaran terlebih dahulu kepada KPU sebelum datang mendaftar.
“Silakan lapor jadwal pendaftaran terlebih dulu supaya tidak terjadi penumpukan massa di kantor KPU,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

