KEPRI TANJUNGPINANG
acara pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Natuna Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Pada acara pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Natuna Kota Tanjungpinang, di Asrama Haji jalan Pemuda, Minggu (19/01) pagi, pengurus menyatakan sikap atas kedaulatan Natuna dari klaim sepihak negara China di Zona Ekonomi Ekslusif di perairan Natuna.

Menurut Wakil Ketua I IKBN Kota Tanjungpinang, Maskur, pemerintah pusat seharusnya memberikan 10 kapal ukuran besar bagi setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna. Sehingga para Nelayan bisa melaut di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

“Solusi dengan mendatangkan ratusan nelayan pantura ke natuna tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Sehingga masalah illegal fishing dan klaim dil aut Natuna akan terulang kembali,” katanya.

Maskur menyebut, seharusnya pemerintah pusat memberi bantuan kapal ukuran besar kepada nelayan Natuna. “Ada sekitar 15 kecamatan yang ada di Natuna. Apabila pemerintah pusat membantu 10 kapal ukuran besar disetiap kecamatan, maka ada 150 kapal ukuran besar dimiliki nelayan Natuna,” ujaranya.

Dengan begitu, lanjut Maskur, nelayan di Natuna bisa bersaing dengan nelayan luar, dan bisa menjaga laut Natuna dari kapal asing yang menangkap ikan di laut Natuna,” terangnya.
Sementara itu Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti menyatakan kedatangan ratusan nelayan pantura ke Natuna masih dibahas dengan pemerintah pusat.

Meski rencana itu terjadi, maka pemerintah Kabupaten Natuna meminta nelayan pantura yang melaut ke perairan Natuna harus dibatasi dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Natuna juga meminta agar nelayan Pantura menangkap ikan diatas 50 mil. Karena dikawasan itu masih menjadi area tangkapan ikan njelayan Natuna,” ungkapnya.

Lanjut Ngesti, pemerintah Kabupaten Natuna jug berharap nelayan Natuna diutamakan oleh pemerintah pusat, ketimbang nelayan Pantura yang melaut diperairan Natuna.(Apd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *