KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah setempat tahun 2024, keputusan ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

Ia mengatakan penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota se-Kepri menyampaikan rekomendasi upah minimum usai mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan (DP) kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya.

“Dari hasil rekomendasi itu, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno tingkat provinsi,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023)

Ansar menjelaskan untuk perhitungan UMK 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK se-Kepri 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023.

“Seluruh indikator tersebut diukur menurut kabupaten/kota,” ujarnya.

Gubernur Ansar menambahkan, keputusan penyesuaian UMK se-Kepri 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di daerah tersebut

Ia berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksamam

“Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja nol sampai dengan satu tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan skala upah di perusahaan,” ucap Ansar.

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen. Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *