Tanjungpinang (Vnews.click) – Rencana kenaikan tarif tanda masuk (Pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang juga mendapat sorotan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ansar meminta agar kenaikan tarif tersebut ditunda dahulu, karena pertimbangan ekonomi masyarakat yang belum stabil.
“Jangan sampai kenaikan tarif itu justru menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat,” kata Gubernur Ansar, Kamis (30/1/2025).
Ansar mengaku sampai saat ini belum menerima laporan langsung soal kenaikan tarif pas pelabuhan SBP dari PT. Pelindo (Persero) selaku pengelola pelabuhan di ibukota Provinsi Kepri tersebut.
Menurutnya Pelindo perlu menyampaikan laporan kepada Pemkot Tanjungpinang maupun Pemprov Kepri terkait pendapatan dan beban operasional pelabuhan SBP yang telah berjalan selama ini.
Apalagi sudah ada kerja sama antara Pelindo dan BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. TMB) terkait bagi hasil pengelolaan pendapatan pas pelabuhan SBP.
“Kalau memang pendapatannya surplus, kenapa harus menaikkan tarif pas baru, kecuali memang ada perbaikan-perbaikan layanan pelabuhan ke depan,” ucap Ansar.
Disinggung mengenai fasilitas dan layanan di pelabuhan SBP Tanjungpinang yang ada sekarang, menurut Ansar, secara umum pelayanan di pelabuhan itu sudah sesuai standar minimal, salah satunya memiliki pelabuhan domestik dan internasional.
Kendati begitu, lanjutnya, memang ada beberapa fasilitas pelabuhan yang perlu dibenahi agar semakin baik ke depannya, seperti penataan kawasan parkir kendaraan roda dua hingga roda empat.
“Area parkir di pelabuhan SBP masih minim dan semrawut, sehingga perlu ditata lagi biar indah dan rapi,” katanya pula.
Sementara, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi mengaku sudah menampung usulan penolakan dari berbagai kalangan terhadap kenaikan tarif pas pelabuhan SBP.
Bahkan penolakan itu sudah diteruskan kepada jajaran Direksi Pelindo Pusat.
“Hasilnya, tinggal menunggu keputusan Pelindo Pusat,” ujarnya.
Semula, Pelindo Cabang Tanjungpinang telah mengumumkan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai berlaku tanggal 1 Februari 2025, setelah melalui serangkaian proses administrasi hingga sosialisasi kepada masyarakat pada tahun 2023.
“Awalnya, penyesuaian tarif ini akan dilakukan pada tahun 2023, namun karena adanya permintaan untuk dilakukan penundaan pada waktu itu, sehingga kenaikan ditunda selama satu tahun lebih,” kata Tony di Tanjungpinang.
Menurutnya keputusan kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa tarif pas terminal pelabuhan SBP yang berlaku saat ini belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2017, sementara biaya operasional pengelolaan terminal penumpang terus meningkat.
“Apalagi dengan ada kenaikan UMK Tanjungpinang, tentu berdampak bagi kenaikan biaya SDM khususnya tenaga kebersihan dan tenaga operasional kami di pelabuhan SBP,” ungkapnya.
Tony memerinci kenaikan tarif pas terminal pelabuhan SBP untuk penumpang domestik, yakni naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang sekali masuk.
Kemudian, pas terminal internasional untuk warga negara Indonesia (WNI), naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang sekali masuk.
Sementar untuk warga negara asing (WNA), naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk. Besaran tarif pas pelabuhan SBP yang akan diberlakukan itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

