Tanjungpinang (Vnews.click) – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) menyatakan Provinsi Kepri masuk dalam kategori zona kuning penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Kepala BKHIT Kepri, Herwintarti, mengatakan dengan status zona kuning tersebut, Kepri masih tetap membuka lalu lintas hewan ternak dari luar wilayah, dengan catatan hewan ternak yang akan masuk terutama dari zona merah harus mematuhi beberapa persyaratan, antara lain wajib sudah divaksinasi namun apabila belum divaksinasi, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa hewan ternak bebas PMK.
Selain itu, lalu lintas hewan tersebut juga harus menyertakan sertifikat otoritas veteriner dan sertifikat kesehatan dari karantina daerah asal, serta melapor kepada BKHIT Kepri apabila hendak memasukkan hewan ternak sehari sebelumnya.
“Dengan begitu, petugas kami bisa memverifikasi dokumen maupun fisik hewan ternak yang masuk ke Kepri guna memastikan betul-betul terbebas PMK,” ujarnya.
Herwintarti menambahkan pengetatan lalu lintas hewan ternak di pintu-pintu masuk bertujuan mencegah masuknya wabah PMK di Kepri, karena apabila tertular maka bisa berdampak pada kerugian ekonomi di sektor peternakan dan perdagangan hewan ternak.
Ia memastikan sampai sejauh ini, belum ada temuan hewan terpapar PMK di Kepri.
“Kami bersama stakeholder terkait terus berupaya melakukan pengendalian agar jangan sampai terjadi penyebaran PMK di Kepri,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

