Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya praktik perjudian online.
“Judi online sudah menyasar semua kalangan, sehingga kondisinya sangat membahayakan dan mengkhawatirkan,” kata Denny.
Ia turut mengimbau masyarakat jangan tergiur judi online, karena berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan orang-orang tersayang. Judi online lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya bagi masyarakat.
“Judi online dapat merugikan finasial hingga mempengaruhi kesehatan mental seseorang,” ujarnya.
Selain memberikan penyuluhan, Kejati Kepri juga menyalurkan bahan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang kami kunjungi.
Denny juga berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.
Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk masyarakat miskin dan rentan.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengapresiasi kerja sama dari Kejati Kepri dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.
Ia berharap kolaborasi antara stakeholder ini dapat berlanjut karena ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami masalah hukum.
“Kami akan rutin melaksanakan program ini dalam rangka membantu masyarakat terkait penyuluhan maupun pendampingan hukum hingga memberikan bantuan sosial bagi warga kurang mampu,” pungkasnya. (Red)