KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Empat terdakwa masing masing Rusdi, Teguh, Marsuk dan Wahyuni di tuntut hukuman berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/02) siang.

Sidang dalam perkara pencurian cara pemberatan yang di lakukan empat terdakwa dalam kasus perampokan uang sebesar Rp215 juta di dalam mobil, kembali di gelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Sari Rahamadani Lubis dari Kejari Tanjungpinang dihadapan majlis hakim di pimpin Ramauli Hotnaria Purba didampingin hakim Eduart MP Sihaloho dan Corpioner, menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah karena mencuri dengan cara pemberatan mengambil uang sebesar Rp215 juta di dalam mobil. Maka itu ke empat terdakwa di jerat pasal 363 KUHP.

JPU meminta kepada majlis hakim untuk menuntut terdakwa Rusdi di vonis selama 3 tahun penjara. Sedangkan Teguh, Wahyuni dan Marsuk di hukum selama 2,6 tahun penjara. Sidang akan di lanjutkan pekan depan untuk pembacaan putusan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *