KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/3/2023).

Kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang ini berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Tanjungpinang.

Dari pantauan di lapangan, ada dua orang Polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang, berjaga di Loby kantor BP Bintan Tanjungpinang.

Selain itu, sejumlah pegawai BP Tanjungpinang sibuk keluar masuk ruangan.

Dari informasi yang dihimpun, KPK sudah menggeledah kantor BP Tanjungpinang sejak pukul 11.00 WIB. Mereka datang menggunakan 4 unit mobil, berangkat dari Mapolresta Tanjungpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik KPK masih berada di dalam kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang tersebut.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata dia.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan.

KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *