KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dalam sepekan terakhir, jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan kasus pertama dengan tersangka berinisial MR (43). Pelaku tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka MR pada korban di kediamannya sebanyak dua kali, dengan rentang waktu sekitar tahun 2016-2017.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali di rumah,” kata Agung saat merilis kasus tersebut, pada Selasa sore (30/7/2024).

Menurut Agung, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban pada anaknya yang mengalami kesakitan pada alat vitalnya.

“Lalu, korban menceritakan apa yang dialaminya,” ujar Agung.

Atas pengakuan korban, lalu ibunya melaporkan hal tersebut ke Polresta Tanjunginang, hingga akhirnya tersangka RM berhasil diamankan.

Dikatakan Agung, modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone.

Sementara, pengungkapan kasus rudapaksa yang kedua, yakni dengan tersangka berinisial S (57), seorang buruh harian lepas. Sedangka, korbannya masih duduk di bangku SMP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut, terjadi sebanyak lima kali di lokasi berbeda, dengan rentang waktu tahun 2022 hingga terakhir 3 Juni 2024 lalu.

Dikatakan Agung, modus operandi dalam kasus ini berawal dengan sikap baik tersangka pada korban dengan membawanya makan dan jalan-jalan.
Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke sebuah hotel.

“Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah hotel. Sebelumnya dilakukan di sebuah pos pengamanan di salah satu sekolah di Tanjungpinang,” kata Agung.

Dalam aksinya, tersangka mengancam akan menghabisi korban, jika melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Namun, akhirnya perbuatan asusila tersebut terungkap, yang berawal dari kecurigaan orangtua korban pada perubahan sikap anaknya, yang kerap menyendiri dan murung.

Lalu, korban menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya orangtua korban melapor ke Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *