Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang suami di Tanjungpinang berinisial S (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan kasus penganiayaan tersebut berawal saat pasangan suami istri menikah siri ini, menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang.
Saat di hotel tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada istri sirinya.
Uang itu, rencananya akan diberikan pada adik pelaku. Namun, saat itu korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
“Mungkin karena alasan kesulitan ekonomi, hingga korban tidak memberikan uang tersebut,” kata Agung saat merilis kasus tersebut, Selasa (30/07/2024) sore kemaren.
Diduga merasa kesal karena tidak diberi uang, kemudian pelaku dan korban bertengkar, hingga diduga berujung terjadinya penganiayaan pada korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, hingga korbam mengalami luka di bagian wajah,” ujar Agung.
Agung menyebut pasca kejadian itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Atas laporan itu, lanjut Agung, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kabupaten Karimun.
“Pelaku diamankan di Karimun dan menyerahkan diri ke polisi,” kata Agung.
Agung menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

