Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemko Tanjungpinang telah memberikan sanksi tegas kepada dua aparatur sipil negara (ASN) akibat sering bolos kerja.
Sanksi yang diberikan itu berupa penundaan kenaikan golongan dan gaji berkala selama satu tahun.
“Tahun 2024 ini, kami mencatat ada dua ASN yang telah diberikan sanksi lantaran sering bolos bekerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga masih memantau satu oknum ASN lainnya yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya kasus ASN tersebut saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Terhadap oknum ASN yang tersandung kasus narkoba ini, telah diambil tindakan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemko pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan itu bertujuan menegakkan disiplin dan memastikan ASN disiplin dalam bekerja. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

