KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana narkotika. 

Penangkapan bermula pada hari Jum’at 19 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 04.15 Wib diketahui seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di depan sebuah Hotel di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10 Tanjungpinang. 

Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama Yaes dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram di dalam kotak rokok merk Rave dari saku terlapor bagian depan sebelah kanan, satu buah Handphone warna Gold beserta kartu didalamnya dan satu unit sepeda motor warna merah marun. 

“Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (RP), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” Kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (24/08/2022).

Kasat Ronny mengatakan bahwa Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya. 

Pada hari yang sama, sekira pukul 05.15 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah kamar tempat tinggal di sebuah cucian mobil Jalan Engku Putri Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang, yang merupakan tempat tinggal dari seorang laki-laki berinisial RP dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening di dalam Kota Rokok Merk HD disamping kasur dengan berat 0,24 gram, 1 bundel Plastik bening, 1 lembar Uang Rp100.000, 6 lembar Uang Rp50.000, 1 buah Mancis Gas warna Hijau dan 1 buah Handphone Merk VIVO warna krim beserta kartu di dalamnya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Lanjut Ronny menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, kemudian mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya berinisial RP karena ada memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu. 

Dari pengakuan RP, bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial FA yang bekerja sebagai seorang supir. 

Selanjutnya, Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kecamatan Tanjungpinang Barat yang merupakan tempat tinggal terlapor. 

Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar terlapor di rumah tersebut ditemukan 1 buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah gunting stainless, 1 bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Lalu diatas lemari pakaian ditemukan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diamankan juga barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam beserta kartu didalamnya. Total berat bruto sekitar 18,8 gram.

“Terlapor mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, dan untuk ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Tanjungpinang”, terang Kasat Resnarkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang. (Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *