Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang membenarkan kasus tabrak lari yang menewaskan satu korban jiwa di Jalan WR Supratman, Kilometer 9, Senin (22/8/2022) dini hari kemarin.
“Iya benar, saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Lantas AKP I Made Putra Hari Sugana, Selasa (23/8/2022).
Seperti diketahui, diduga pelaku tabrak lari menggunakan truk berwarna kuning melaju dari arah Tanjung Uban, sementara korban hendak berbelok ke arah Bintan Center.
Pelaku diduga melanggar lampu merah, lalu menabrak korban hingga tewas.
Korban diketahui merupakan warga perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Ali Haji, Tanjungpinang (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

