KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Ahmad Kholidin yang mencuri satu unit ponsel milik orang lain dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Mona Amalia selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (03/02) siang kemarin.

Ahmad Kholidin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuntut selama 1tahun penjara dan terdakwa di jerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 5 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majlis Hakim menunda persidangan yang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang di pimpin hakim Jhonson Sirait di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *