TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Teo Pambudi di tuntut oleh jaksa penuntut umum selama 1,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (03/02) kemarin, karena membawa lari motor milik rekannya.
Dalam pembacaan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Haza Putra dari Kejari Tanjungpinang, bahwa terdakwa melakukan tindakan kejahatan menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya.
Setelah membacakan tuntutannya, sidang ditunda dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.Sidang ini di pimpin hakim Awani Setyowati didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

