BATAM KEPRI KRIMINAL

BATAM (VNEWS.click) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan i jenis sabu seberat 1074,8 gram, Senin (30/12) kemarin. Barang bukti ini hasil dari 3 kasus narkotika dengan jumlah 5 orang tersangka jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan, perkara pertama diterima pada Jumat (15/11) sekitar pukul 08.10 wib. Saat itu petugas Bea dan Cukai Batam beserta Avsec Bandara Hang Nadim telah mengamankan 2 orang laki-laki inisial Y (24) WNI dan J (28) WNI karena diduga menyelundupkan sabu seberat 1,009 gram.

“Menurut keterangan Y, dirinya mendapat sabu dari orang yang tidak dikenal dengan inisial D yang saat ini DPO. Sabu tersebut rencananya akan dibawa dari Batam ke Palembang dengan upah Rp10 juta,” kata Richard.

Untuk perkara kedua, terjadi pada Senin (02/12) sekitar pukul 09.00 wib di pelabuhan Internasional Batam Center Batam. Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan seorang laki-laki inisial E (30) WNA. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 169 gram.

“Sabu tersebut disimpan di dalam kondom, lalu dimasukkan ke dalam anus. Sabu dibawa dari Malaysia menuju Batam dan dijanjikan akan diberi upah RM1500,” jelasnya.

Untuk laporan ketiga, lanjut Richard, berasal dari bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan seorang perempuan inisial W (23) WNA dan seorang laki-laki inisial I (26) WNA. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 46,1 gram yang disimpan di pembalut yang dikenakan W.

“Sabu tersebut akan dibawa pelaku dari Batam menuju Palembang, yang akan dijual dengan harga senilai RM 7000. Sedangkan untuk upahnya, W mengaku akan diberi RM3000 oleh tersangka I.” ungkap Richard.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2)/ pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Mva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *