BATAM (VNEWS.click) – Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri telah menangkap 80 tersangka kasus tindak pidana narkotika di Kepri. Selain itu, BNNP Kepri juga rehabilitasi 395 pengguna narkoba.
Saat release akhir tahun 2019, Senin (30/12) kemarin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan, pada sisi supply reduction, pihaknya melalui upaya pemberantasan telah melakukan pemutusan jaringan serta mengungkap kasus kejahatan narkotika.
“Di antaranya, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 17 jaringan dan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 52 kasus yang melibatkan sebanyak 80 tersangka. Selain itu, ada juga penanganan kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sebanyak dua kasus,” katanya.
Richard menjelaskan, selama tahun 2019 pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Polri, TNI, dan Bea Cukai telah memusnahkan 146,527,89 gram narkoba jenis sabu dan 54,124 butir ekstasi.
Selain itu, BNNP Kepri juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba. “ Kita melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 101.289 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 200 orang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan intervensi melalui program pemberdayaan antinarkoba. Lalu melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 546 orang dan melakukan tes urine di 95 tempat dengan peserta sebanyak 8.357 orang.
“Untuk jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat, sebanyak 395 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. Kemudian, BNNP Kepri juga telah memberikan layanan tim asesmen terpadu kepada sembilan korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 101 mantan penyalahguna narkoba,” tutupnya.(Mva)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

